
PA Tebing Tinggi mengikuti undangan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Bank Syariah Indonesia secara daring. Kegiatan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Pegawai PA Tebing Tinggi dan Perwakilan Bank Syariah Indonesia KCP Tebing Tinggi bertempat di ruang Media center, Rabu, 03 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, nomor 3324/DJA/UND.HM1.1/XI/2025 tanggal 25 November 2025 perihal Undangan Menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Badilag dengan Bank Syariah Indonesia secara daring.

Kegiatan ini diawali dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia raya serta Himne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang berkaitan dengan langkah strategis untuk mendukung peningkatan layanan peradilan, mulai dari pengelolaan biaya perkara, pemenuhan hak-hak pasca perceraian, hingga pelaksanaan eksekusi. Selain itu, kerjasama ini juga membahas terkait penyaluran gaji pegawai beserta komponen pendukungnya, serta penyediaan layanan dan produk perbankan syariah yang aman, transparan, dan berbasis prinsip syariah.

Dalam acara daring tersebut, Ditjen Badilag menegaskan bahwa kerja sama dengan BSI diharapkan dapat memperkuat digitalisasi layanan keuangan di lingkungan Peradilan Agama. Langkah ini dinilai akan mempermudah pengelolaan keuangan satuan kerja serta meningkatkan kenyamanan dan kepastian bagi para pencari keadilan. Kerja sama ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh satuan kerja maupun masyarakat pencari keadilan. Acara ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
![]()

