PENGUMUMAN

PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN BIAYA BANTUAN PANGGILAN DELEGASI

Lihat selengkapnya

1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Rating 0.00 (0 Votes)

Pengambilan Produk Pengadilan

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

    - Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

    - Biaya salinan Putusan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PTSP ONLINE

ptsp_online

Pengunjung Situs

Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Semua
572
6469
8596
1130078

Alamat IP Anda: 18.206.48.243
08-12-2023 20:22

Flag Counter

JAM PELAYANAN
HARI
JAM
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
08.00 - 16.30 WIB
12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
08.00 - 17.00 WIB
12.00 - 13.30 WIB
-
Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup
-
Jam Istirahat pada hari Jum'at disesuaikan dengan waktu sholat Jum'at
-
Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

  • 1.Rahmi mailiza annur.jpg
  • 2.Nusra Arini.jpg
  • 3. ridwan_affandy.jpg