PENGUMUMAN

PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN BIAYA BANTUAN PANGGILAN DELEGASI

Lihat selengkapnya

1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Rating 0.00 (0 Votes)

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

PTSP ONLINE

ptsp_online

Pengunjung Situs

Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Semua
2236
3971
36368
1118243

Alamat IP Anda: 3.80.4.147
28-11-2023 20:29

Flag Counter

  • 1.Rahmi mailiza annur.jpg
  • 2.Nusra Arini.jpg
  • 3. ridwan_affandy.jpg