Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Teleconference Perkara Cerai Talak dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan nomor register perkara : 365/Pdt.G/2025/PA.TTD. Selasa, 2 Desember 2025.

Sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mempertimbangkan jarak yang cukup jauh antara para pihak, Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Pengadilan Agama Jakarta Barat menyelenggarakan persidangan secara teleconference sebagai upaya mengatasi hambatan geografis dengan memanfaatkan dukungan teknologi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020, Bab I Pasal 1 poin 13, persidangan secara elektronik didefinisikan sebagai rangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk sarana audio-visual dan perangkat elektronik lainnya.
Pelaksanaan sidang teleconference antara Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Pengadilan Agama Jakarta Barat berlangsung dengan baik dan tanpa kendala berarti. Berkat kemajuan teknologi informasi saat ini, proses persidangan tetap dapat dilaksanakan secara efektif meskipun para pihak yang mencari keadilan berada di lokasi berbeda, antar pulau dan provinsi.

Dengan adanya kemajuan Teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan hukum dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan. Pelaksanaan Sidang Teleconference ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
![]()

