
Kepaniteraan PA Tebing Tinggi mengadakan rapat koordinasi bersama Hakim pengawas bidang, Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. Rapat diikuti oleh Panitera, Dr. Akma Qamariah Lubis, S.Ag., S.H., M.A. beserta jajaran tim Kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti serta pelaksana dan CPNS bertempat di ruang Kepaniteraan, Kamis, 4 Desember 2025.
Rapat ini membahas sejumlah poin penting terkait pelaksanaan tugas, khususnya mengenai pelaksanaan tugas berupa pengelolaan relaas panggilan dan kesiapan dokumen sebelum persidangan. Dalam Rapat tersebut, Hakim pengawas mmenekankan bahwa seluruh relaas harus dapat diunggah tepat waktu ke dalam SIPP guna memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan lancar dan transparan. Selain itu, relaas-relaas harus sudah standby satu hari sebelum pelaksanaan sidang, sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menghambat jalannya persidangan.
Pembahasan juga mencakup tata kelola proses mediasi, kasasi, dan banding, termasuk ketepatan pencatatan serta kelengkapan dokumen setiap tahapan perkara. rapat turut menyoroti pengelolaan pelayanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Ditekankan bahwa koordinasi antara Posbakum dan kepaniteraan harus berjalan efektif, terutama dalam penyampaian informasi perkara, penyerahan dokumen, serta pendampingan para pencari keadilan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Melalui rapat ini, Kepaniteraan PA Tebing Tinggi dan Hakim Pengawas berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kedisiplinan administrasi, dan memperkuat sinergi antar-unit demi terwujudnya pelayanan peradilan yang cepat, tertib, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
![]()

