Hakim Mediator Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 395/Pdt.G/2025/PA.Ttd pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam proses mediasi yang berhasil dilaksanakan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri perselisihan mereka serta mencabut perkara yang telah di ajukan.

Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.
Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.

Keberhasilan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Mediasi tidak hanya mengurangi beban di pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah konflik. Dengan menyelesaikan masalah secara konstruktif, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih positif. Semoga ke depannya semakin banyak pihak yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga lebih banyak perselisijam dapat diselesaikan secara damai dan harmonis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian.
![]()

