Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan dengan nomor register perkara 141/Pdt.G/2025/PA.Ttd, berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin, 8 Desember 2025.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat di pimpin oleh Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.A sebagai Hakim Ketua, Syakdiah, S.H.I., M.A sebagai Hakim Anggota, Rizki Adreni Saragih, S.H sebagai Hakim Anggota, Dra. Murni Rahayu sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti Rizqan Fadhly Annajmi Aksara, A.Md.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak yang berperkara, selain itu aparat Setempat juga hadir di lokasi sidang Pemeriksaan. Tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa. Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksankaan guna melihat dan mengukur secara langsung obyek yang disengketakan.

Kegiatan sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
![]()

