
Sekretaris PA Tebing Tinggi, Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. selaku Kuasa Pengguna Barang, didampingi oleh Panitera, Dr. Akma Qamariah Lubis, S.Ag., S.H., M.A., dan Kasubbag Umum Keuangan, Muhammad Ilham Lubis, S.E., hadir dalam pelaksanaan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang berlangsung di halaman gedung PA Tebing Tinggi, Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan pemusnahan Blanko Akta Cerai fisik ini merupakan langkah pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara di lingkungan PA Tebing Tinggi yang juga sudah diatur melalui surat Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor : 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektonik Akata Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama.Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan BAST sebagai wujud dokumentasi serta laporan kegiatan pada hari ini memastikan bahwa kegiatan pemusnahan blanko akta cerai telah ditidaklanjuti sebagai proses penghapusan Barang Milik Negara.
![]()

