
Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Kewarisan dengan nomor register perkara 259/Pdt.G/2025/PA.Ttd, berlokasi di Jalan Ir. Djuanda, LK. I, Kel. Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Senin, 3 November 2025.

Kegiatan Sidang Pemeriksaan setempat ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wakil Ketua PA tebing Tinggi, juga diikuti oleh Panitera Pengganti, Jurusita pengganti serta Kuasa Hukum Pihak yang berperkara, dan dilaksankaan untuk melihat dan mengukur secara langsung Obyek yang disengketakan.
Kegiatan sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
![]()

