
Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Tebing Tinggi Sri Rahayu, S.H., AAAIJ,., CPM berhasil melakukan mediasi kepada perkara harta bersama dengan nomor register 356/Pdt.G/2023/PA.Ttd, Selasa (05/12/2023) di ruang mediasi PA Tebing Tinggi. Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung keberhasilan, dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kedua belah pihak juga bersedia untuk memenuhi perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan berdamai di hadapan Mediator Non Hakim.
Semoga keberhasilan mediasi ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di PA Tebing Tinggi. (ITPATtd)
![]()

