Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Teleconference Perkara Penetapan Ahli Waris dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Banyumas, dengan nomor register perkara : 33/Pdt.P/2025/PA.TTD dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi. Senin, 13 Oktober 2025 bertempat di raung sidang utama Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan serta karena jarak yang jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Tebing Tinggi, PA Jakarta Pusat dan PA Banyumas menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.
Pelaksanaan sidang secara teleconference ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Dengan adanya kemajuan Teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan hukum dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau. Pelaksanaan Sidang Teleconference ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
![]()

