
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Siti Aisyah, S.Ag. menjadi narasumber kegiatan Sosialiasi tentang Hukum Waris, Hukum Adat Adat, Hukum Agama yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pandan Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi bertempat di Kantor Kelurahan Tambangan, kota Tebingtinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Agama Sujarno, Nur Sabrina Sinulingga selaku Notaris, Camat Padang Hilir, Hakim PN Tebing Tinggi M. Fauzi dan Tokoh masyarakat sekitar pada Selasa 16 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Kelompok Masyarakat (POKMAS) PANDAN nomor 08/PDN-TBG/2025 tanggal 15 September 2025 berkaitan dengan dilaksanakannya Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari Dana Kelurahan Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Ibu Siti Aisyah, S.Ag., selaku Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tebing Tinggi, memaparkan materi mengenai ketentuan pembagian hak ahli waris. Beliau menjelaskan bahwa dalam hukum waris Islam, terdapat perbedaan bagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syariat. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa hak seorang ahli waris dapat gugur apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan tertentu, seperti mengancam atau berusaha membunuh pewaris, murtad, ataupun memfitnah pewaris. Tindakan-tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran berat yang berdampak langsung pada hilangnya hak waris yang seharusnya diterima.
Kegiatan Sosialisasi Hukum ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
![]()

