Tebing Tinggi, 21 November 2019. Panitera Pegadilan Agama Tebing Tinggi (H. Sugeng Heriono, S.H) melakukan Eksekusi Tanah Wakaf Perkuburan Keluarga di Jalan Abdul Rahim Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Putusan PA NO.448/Pdt.G/2017/PA.TTD tanggal 4 April 2018, Putusan PTA NO.61/Pdt.G/2018/PTA.MDN tanggal 1 Agustus 2018 dan Putusan MA NO.337 K/Ag/2019 tanggal 30 April 2019 seluas 6578 M. Eksekusi dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukumnya dan para Termohon Eksekusi serta disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu H. Ahmad Fadli, S.H (Panmud Permohonan PA. Tebing Tinggi) dan Ahmad Junaidi, S.E (Sekretaris PA. Tebing Tinggi). Dan Aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan.
![]()

