
Selasa, 01 Oktober 2019, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Muhammad Iqbal S.HI., M.A., berhasil mendamaikan gugatan harta bersama antara Siti Rahma dan Suhermansyah melalui proses mediasi.
Wakil Ketua merupakan mediator atas perkara dengan register Nomor 300/Pdt.G/2019/PA.Ttd tersebut. Meski awalnya proses mediasi tidak menemui titik terang, namun setelah diupayakan mediasi yang kedua kalinya, Siti Rahma beserta Suhermansyah lalu menyatakan kesepakatannya untuk berdamai serta mengakhiri sengketa.
“Alhamdulillah, kami berhasil damai dan mencapai kesepakatan terkait harta bersama, itu semua berkat masukan dan arahan dari mediator,” ucap Suhermansyah, Tergugat dalam perkara harta bersama tersebut.
Diketahui, Siti Rahma dan Suhermansyah telah diputus cerai oleh PA Tebing Tinggi pada tanggal 17 Desember 2018 dengan register perkara Nomor 818/Pdt.G/2018/PA.Ttd. Delapan bulan kemudian, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019, Siti Rahma mengajukan gugatan barunya terhadap Suhermansyah terkait harta bersama yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan. Gugatan tersebut kemudian diakhiri dengan adanya akta perdamaian dari kedua belah pihak pada tanggal 01 Oktober 2019.
*Ummu R. Siregar
![]()

