Mediator non Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Rusli Halil Nasution, S.HI, M.A., CPM berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 44/Pdt.G/2025/PA.Ttd, Rabu, 26 Februari 2025.
Mediasi ini berhasil dilaksanakan berupa Perdamaian dengan Pencabutan Perkara. semoga dengan keberhasilan ini dapat menambah nilai Kinerja Pengadilan Agama Tebing Tinggi dalam hal Penilaian Mediasi.