
Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Penandatanganan Surat keputusan bersama tentang Radius Biaya Panggilan dan Pemberitahuan dengan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Acara yang digelar di ruang Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Ridwan Harahap, S.H., M.H. beserta Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Hajar Widianto, S.H., M.H. beserta beberapa pejabat Kepaniteraan PN Tebing Tinggi.Rabu, 5 Februari 2025
Kegiatan ini dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Penandatanganan ini bertujuan untuk keseragaman biaya radius pemanggilan dan pemberitahuan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Pengadilan Agama Tebing Tinggi agar tercipta kepastian dalam hal biaya perkara didalam wilayah yuridiksi yang sama yaitu Kota Tebing Tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Tebing Tinggi Ridwan Harahap, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PN Tebing Tinggi beserta jajarannya yang telah hadir dan menyambut baik agenda penandatanganan tersebut dan bisa terlaksana dan lancar. Ia juga berharap kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan dalam kegiatan dan agenda lainnya.
Acara diakhiri dengan foto bersama antara Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan seluruh pejabat yang hadir pada kesempatan tersebut.
![]()

