Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan serah terima Hasil Lelang kepada Pemenang Lelang, dan diserahkan langsung oleh Kuasa Pengguna Barang Sekretaris PA Tebing Tinggi Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. bertempat di Halaman Kantor Tebing Tinggi, Jumat, 31 Januari 2025
Penyerahan Hasil Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keterangan pemenang lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Pematang siantar pada tanggal 23 Desember 2024 dengan Risalah Lelang nomor 597/02.02/2024 dentan total nilai penjualan BMN Rp. 951.000penyerahan ini dituangkan dalam berita acara dengan ketentuan penyerahan sebagai berikut :
1. bahwa pihak pertama (PA Tebing Tinggi) dengan ini menyerahkan kepada pihak kedua (pemenang lelang) berupa 1 Paket Barang inventaris kantor dengan berbagai jenis dan merk dalam kondisi rusak berat sesuai daftar/list barang dengan kondisi apa adanya.
2. bahwa terhitung mulai tanggal penyerahan ini, pihak pertama (PA Tebing Tinggi) tidak lagi bertanggung awab atas segala biaya pemeliharaan, biaya bea lelang, atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak kedua (pemenang lelang).
Kegiatan serah terima hasil lelang ini terlaksana dengan lancar hingga selesai.