
Tampak advokat Dedek sedang mendaftarkan perkara secara e-court (Foto oleh Amin)
Tebing Tinggi, 26 Juli 2019, Hari ini, pendaftaran perkara melalui e-court perdana didaftarkan oleh Dedek Dermawan S.H., advokat yang beralamat di Jalan S. M Raja, Komplek Perumahan Riviera, Blok C. II, Nomor 81, Medan.
Dalam wawancaranya, Dedek mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara mendaftar perkara secara e-court maupun tidak, “Yang beda adalah pada biaya perkara. Biasanya ada biaya panggilan sidang pertama untuk kuasa hukum, namun di e-court tidak ada,” katanya. “Panggilan sidang juga kami peroleh melalui surat elektronik atau email,” lanjut Dedek.
Diketahui, e-court merupakan pendaftaran perkara secara online yang saat ini masih dikhususkan bagi para advokat. Usai mendaftar perkara secara online (e-filing), advokat akan membayar panjar biaya perkara secara online (e-payment), dan dipanggil secara online melalui surat elektronik atau email (e-summons).
Advokat yang mendaftar perkara secara online sebelumnya telah divalidasi oleh pengadilan tinggi di tempat mana advokat tersebut disumpah.
*Ummu R. Siregar
![]()

