
Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran secara tertutup (Close Bidding) dihadiri oleh Pengelola BMN, Kuasa Pengguna Barang dan Petugas Lelang dari KPKNL Pematang Siantar, bertempat di Ruang Media Center, Senin 23 Desember 2024.
Kegiatan ini sesuai dengan Pengumuman Lelang Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor : 410/SEK/PL1.2/X/2024 tanggal 18 oktober 2024 hal persetujuan Penjualan Barang MIlik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Surat KPKNL Pematang Siantar Nomor S-1093/KNL.0202/2024 tanggal 13 Desember 2024 hal Penetapan Jadwal Lelang.

Kunjungan Petugas lelang dari KPKNL Pematang siantar disambut langsung oleh Kuasa Pengguna Barang Sekretaris PA Tebing Tinggi Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. dan diarahkan langsung untuk bertemu dengan Ketua PA Tinggi Ridwan Harahap, S.H., dalam penyampaianya Ketua PA Tebing Tinggi mengharapkan Lelang ini dapat berjalan dengan lancar dan ada penawaran yang masuk terhadap Barang Milik Negara yang dilelang tersebut.

Selanjutnya kegiatan Lelang online ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Tebing Tinggi dan berhasil dilaksanakan dengan satu orang Penawar Sesuai penawaran harga limit sebesar Rp. 951.000 dan berjalan lancar hingga selesai.

![]()

