Berita Internal Pengadilan Agama Tebing Tinggi |
1. TINGKAT PERTAMA
Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi
A. Perkara Pernikahan Mengenai Perceraian
Ada dua jenis perkara perceraian :
1. Cerai Gugat. lihat prosedur..
- Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.
2. Cerai Talak. lihat prosedur..
- Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon.
B. Perkara Pernikahan Selain Perceraian (Gugatan Lainnya) lihat prosedur..
Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.
Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :
1. Waris;
2. Wasiat;
2. Hibah;
3. Wakaf;
4. Zakat;
5. Infaq;
6. Shadaqah; dan
7. Ekonomi Syari'ah.
Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tebing Tinggi terus berupaya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Disamping itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui prosedur pelayanan informasi selengkapnya...
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir
|Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
JAM KERJA PELAYANAN |
|||||||
SENIN s/d KAMIS |
Pukul |
||||||
Jam Kerja |
08.00 - 16.30 WIB |
||||||
Jam Istirahat |
12.00 - 13.00 WIB |
||||||
JUM'AT |
Pukul |
||||||
Jam Kerja |
08.00 - 17.00 WIB |
||||||
Jam Istirahat |
12.00 - 13.30 WIB |
||||||
|