|
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah : |
| |
A. |
Putusan telah berkekuatan hukum tetap; |
B. |
Ditemukan bukti baru (Novum); |
C. |
Ditemukan bukti adanya kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
| |
Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut :
|
| |
1. |
Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis; |
| |
2. |
Meja I menaksir panjar biaya Peninjauan Kembali (PK) dengan menuangkannya dalam SKUM; |
| |
3. |
Pencari keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima (nomor rekening akan diberitahu meja I). |
| |
4. |
Pencari keadilan mendatangi kasir Pengadilan Agama Tebing Tinggi dengan menunjukan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank; |
| |
5. |
Kasir men-cap LUNAS pada SKUM; |
| |
6. |
Pencari keadilan membawa SKUM berwarna merah ke Meja III bersama dengan surat Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 (tiga) rangkap; |
|
| DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA |
|
7. |
Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada pihak lawan dalam tenggat waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari; |
|
8. |
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah Peninjauan Kembali (PK) dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan Permohonan Peninjauan Kembali (PK); |
|
9. |
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) selambat-lambatnya dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari. |