Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah :
 
A.
Putusan telah berkekuatan hukum tetap;
B.
Ditemukan bukti baru (Novum);
C.
Ditemukan bukti adanya kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut :
  1.
Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis;
  2.
Meja I menaksir panjar biaya Peninjauan Kembali (PK) dengan menuangkannya dalam SKUM;
  3. Pencari keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima (nomor rekening akan diberitahu meja I).
  4. Pencari keadilan mendatangi kasir Pengadilan Agama Tebing Tinggi dengan menunjukan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank;
  5. Kasir men-cap LUNAS pada SKUM;
  6. Pencari keadilan membawa SKUM berwarna merah ke Meja III bersama dengan surat Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 (tiga) rangkap;

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
7.
Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada pihak lawan dalam tenggat waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
8.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah Peninjauan Kembali (PK) dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan Permohonan Peninjauan Kembali (PK);
9.
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) selambat-lambatnya dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari.