Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Tebing Tinggi adalah sebagai berikut : |
|||
| a. | Apabila anda melihat keadaan darurat, maka : | ||
| - | Tetap tenang. | ||
| - | Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat | ||
| - | Putar nomor keadaan darurat | ||
| b. | Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka : | ||
SEGERA : |
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya. |
||
HINDARI : |
Kepanikan |
||
IKUTI : |
Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat. |
||
MATIKAN : |
Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja. |
||
JANGAN : |
Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain |
||
PERGI : |
Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka. |
||
JANGAN : |
Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas. |
||
Hidup anda dan orang lain tergantung pada kerja sama anda. |
|||