Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat.  Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Tebing Tinggi adalah sebagai berikut :
a. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :
  - Tetap tenang.
- Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
- Putar nomor keadaan darurat
 
b. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
 

SEGERA :

Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
 

HINDARI :

Kepanikan
 

IKUTI :

Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
 

MATIKAN :

Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
 

JANGAN :

Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
 

PERGI :

Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
 

JANGAN :

Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
Hidup anda dan orang lain tergantung pada kerja sama anda.