Langkah-langkah yang harus dilakukan :
|
SYARAT-SYARAT BERPERKARA PRODEO |
1. |
Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni). |
2. |
Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat |
3. |
Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya |
|
PROSEDUR BERPERKARA PRODEO |
Tingkat Pertama |
1. |
Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan |
2. |
Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon |
3. |
Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut |
4. |
Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan |
5. |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara |
|
Tingkat Banding |
1. |
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.(2) Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara |
2. |
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai |
3. |
Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal |
4. |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding |
5. |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon |
|
Tingkat Kasasi |
1. |
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan |
2. |
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi |
3. |
Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo |
4. |
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B |
5. |
Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir |
|
LANGKAH - LANGKAH |
Langkah Pertama |
Datang ke Kantor Pengadilan Agama. |
|
Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia. |
2. |
Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu. |
3. |
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). |
4. |
Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara. |
5. |
Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. |
6. |
Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK. |
|
|
Langkah Kedua |
1. |
Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan |
2. |
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan Sidang yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan. |
|
|
Langkah Ketiga |
1. |
Mengahadiri persidangan |
2. |
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat. |
3. |
Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat pPermohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. |
4. |
Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo. |
|
|
Langkah Keempat |
1. |
Proses Persidangan Perkara |
2. |
Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat. |
3. |
Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni). |
|
|
Langkah Kelima |
Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya. |
|
|
RINCIAN BIAYA PRODEO |
1. |
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama |
2 |
Komponen biaya perkara prodeo meliputi: |
|
1. |
Materai |
2. |
Biaya Pemanggilan para Pihak |
3. |
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan |
4. |
Biaya Sita Jaminan |
5. |
Biaya Pemeriksaan Setempat |
6. |
Biaya Saksi/Ahli |
7. |
Biaya Eksekusi |
8. |
Alat Tulis Kantor (ATK) |
9. |
Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara |
10. |
Penggandaan salinan putusan |
11. |
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu |
12. |
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi |
13. |
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai |
|
|
|
3. |
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya |
4. |
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama |