BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
1. Hak-Hak Kepaniteran pada Mahkamah Agung
1.
Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi
Perkara
50.000,00
2.
Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali
Perkara
200.000,00
3.
Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil
Perkara
50.000,00
2. Hak Kepaniteran Peradilan Umum
1.
Biaya Pendaftaran Permohonan Banding
Perkara
50.000,00
2.
Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri
Perkara
30.000,00
3.
Biaya Pendaftaran pada Pengadilan Niaga
 
a.
Nilai utang s.d. Rp1.000.000.000,00
Permohonan
1.000.000,00
 
b.
Nilai utang lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d.  Rp50.000.000.000,00
Permohonan
2.000.000,00
 
c.
Nilai utang lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp250.000.000.000,00
Permohonan
3.000.000,00
 
d.
Nilai utang lebih dari Rp250.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00
Permohonan
4.000.000,00
 
e.
Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00
Permohonan
6.000.000,00
3. Hak Kepaniteran Peradilan Agama
1.
Biaya Pendaftaran Permohonan Banding
Perkara
50.000,00
2.
Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama
Perkara
30.000,00
4. Hak Kepaniteran Peradilan Tata Usaha Negara
1.
Biaya Pendaftaran Permohonan Banding
Perkara
50.000,00
2.
Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara
30.000,00
5. Hak Kepaniteran Lainnya
1.
Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan
Lembar
500,00
2.
Hak Redaksi
Penetapan/Putusan
5.000,00
3.
Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan
Berkas
5.000,00
4.
Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan
0,00
5.
Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran
0,00
6.
Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan
Penetapan
25.000,00
7.
Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan
Penetapan
25.000,00
8.
Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan
Surat
0,00
9.
Legalisasi tanda tangan
Putusan
10.000,00
10.
Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan
Berita Acara/Putusan
5.000,00
11.
Pencatatan :
 
a.
Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum
Akta
5.000,00
 
b.
Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita
Akta
5.000,00
 
c.
Penyerahan surat dari berkas perkara
Berkas
5.000,00
12.
Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum
Akta
5.000,00
13.
Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam Ord. S.1916 No. 46
Akta
5.000,00
14.
Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan
Akta
5.000,00
15.
Biaya pembuatan surat kuasa insidentil
Surat Kuasa
5.000,00
16.
Pengesahan surat di bawah tangan
Surat
5.000,00
17.
Uang Leges
Putusan/Penetapan
3.000,00