Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
| A. | Hak Pelapor |
||
| 1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
||
| 2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | ||
| 3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | ||
| 4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | ||
| B. | Hak Terlapor | ||
| 1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | ||
| 2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||
| C. | Hak Institusi Pemeriksa | ||
| 1. | Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepa pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yan/! berwenang mengambil keputusan. | ||
| 2. | Menentukan jangka waktu yang memadai Untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan. | ||