Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Konsolidasi/musyawarah Perdamaian Perkara Kewarisan antara penggugat dan Tergutat dengan nomor Register Perkara 363/Pdt.G/2022/PA.TTd yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Akma Qamariah Lubis, S.Ag., S.H., M.A. dan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan dan Jurusita pengganti bertempat di ruang Media center, Rabu, 12 Februari 2025
Kegiatan Musyawarah dihadiri oleh kedua belah pihak baik penggugat, tergugat dan para tergugat dan dilaksanakan setelah serangkaian persidangan yang panjang mulai dari tingkat pertama, upaya hukum banding, upaya hukum kasasi dan dilanjutkan dengan Eksekusi lelang yang tidak berhasil terlaksana,
dan Alhamdulillah pada akhirnya berhasil Damai dengan Hasil 4 Objek dibeli langsung oleh salah satu Ahli waris dari penggugat yang disetujui oleh para tergugat dan tergugat.